Pengawasan Program MBG di Kabupaten Malang Diperketat, GAPEMBI Jatim Tekankan 7 Aturan Operasional
Malang Raya

Pengawasan Program MBG di Kabupaten Malang Diperketat, GAPEMBI Jatim Tekankan 7 Aturan Operasional

Horizonmalang.com – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPEMBI) Jawa Timur  (Jatim) menyikapi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang yang kini memasuki fase pengawasan yang semakin ketat.

GAPEMBI Jatim mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar disiplin mematuhi ketentuan operasional yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GAPEMBI Jatim, Makhrus Sholeh, menegaskan bahwa standar operasional dan keamanan pangan harus dijalankan tanpa kompromi.

“Pengawasan wajib dilakukan secara menyeluruh dan ketat, mulai dari penerimaan bahan baku, proses produksi, hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat guna mencegah risiko keracunan,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin 17 Agustus 2026.

Baca Juga:

Bupati Malang Tertarik Kembangkan Tanaman Tebu Varietas Cening

Menurut, Makhrus, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan tujuh poin utama yang wajib menjadi perhatian penuh bagi pengelola SPPG di lapangan.

“Ada tujuh poin utama yang wajib menjadi perhatian penuh bagi pengelola SPPG di lapangan, baik untuk kepala SPPG (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia/SPPI), maupun mitra BGN (Pengelola SPPG),” jelasnya.

Ketujuh poin itu yakni, Kepala unit diwajibkan hadir langsung di lokasi operasional, terutama pada waktu-waktu krusial, dan tidak hanya melimpahkan pengawasan kepada ahli gizi atau asisten lapangan.

Selain itu, pengelola SPPG harus disiplin melakukan pengisian data pada sistem POP atau SIPGN secara rutin, lengkap, dan tepat waktu guna menghindari tindakan tegas akibat ketidakpatuhan.

“Pemeriksaan ketat juga diberlakukan terhadap kualitas bahan, metode penyimpanan, kebersihan lingkungan, serta kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh pekerja,” terangnya.

Kemudian, lanjut Makhrus, tentang kelengkapan Administrasi, karena setiap SPPG wajib merampungkan kelengkapan profil administrasinya untuk mencegah kendala birokrasi yang berisiko memicu sanksi penghentian sementara (suspend).

“Bahkan, pengelola diminta aktif memantau surat elektronik (email) resmi serta segera menindaklanjuti surat penetapan atau dokumen kedinasan lainnya dari BGN,” ulasnya.

Sebab, tambah Makhrus, setiap paket makanan yang disalurkan wajib dilengkapi dengan keterangan batas waktu konsumsi agar dikonsumsi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan operasional melibatkan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai pengawas lapangan. Mitra SPPG bertanggung jawab menyediakan fasilitas tempat, alat, dan perlengkapan, sementara SPPI memastikan operasional berjalan sesuai aturan,” tanahnya

Makhrus menilai, kendala di lapangan kerap kali bersifat dua arah baik dari sisi SPPI yang kurang proaktif maupun mitra yang lambat merespons masukan perbaikan.

“Kami berharap BGN dapat menjalin kerja sama yang lebih erat dengan asosiasi untuk mempermudah proses pembinaan mitra secara kolektif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, mempertegas komitmen pengawasan dengan menetapkan empat kondisi utama yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi suspend (penghentian sementara) bagi operasional SPPG.

“Ada empat dasar utama yang menjadi pedoman untuk memberikan sanksi Suspend bagi SPPG,” katanya.

Keempat itu, antara lain adanya laporan gangguan pencernaan pada penerima manfaat yang diduga kuat bersumber dari makanan yang disalurkan.

Selanjutnya, kondisi fisik bangunan SPPG tidak memenuhi standar maupun persyaratan teknis dalam petunjuk teknis, dan yang ketiga itu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak tersedia, tidak berfungsi, atau belum memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Yang keempat itu, SPPG jaris bisa memenuhi kewajiban pelayanan bagi kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) dengan jumlah minimal 300 penerima manfaat,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *