Horizonmalang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang. Kegiatan berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji No. 119, Kepanjen, Kamis 24 September 2026.
Pengawasan ini difokuskan pada sejumlah area krusial untuk memperkuat pencegahan potensi tindak pidana korupsi. Rapat koordinasi di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang tersebut dihadiri Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Wilayah 3, Wahyudi, bersama jajarannya.
Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, hadir Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Lathifah Shohib, Ketua DPRD Darmadi, pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah.
Ada empat poin utama yang dibahas.
Pertama, tata kelola pemerintahan, yakni peningkatan efektivitas dan transparansi birokrasi daerah.
Kedua, perencanaan dan penganggaran agar alokasi anggaran tepat sasaran dan sesuai regulasi, sekaligus menutup celah kerawanan pada proses tender dan eksekusi proyek pemerintah.
Baca Juga:
KPK RI Gelar Rakor Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Malang
Ketiga, transparansi penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara objektif berdasarkan nilai pasar. Keempat, optimalisasi layanan strategis kepada masyarakat luas.
Bupati Sanusi menyambut baik evaluasi ini. Menurutnya, pengawasan sangat penting agar setiap kebijakan dan program kerja pemerintah daerah berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pemkab Malang berkomitmen penuh mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan pengadaan barang dan jasa,” tegas Sanusi.
Ia juga menginstruksikan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang agar mematuhi koridor hukum dalam melayani masyarakat.
“Tidak ada alasan bagi pejabat untuk melanggar aturan maupun mengatakan tidak mengetahui aturan. Semua harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui evaluasi ini, Pemkab Malang berharap mendapat masukan konstruktif untuk membenahi sistem birokrasi.
Hasilnya akan dijadikan pedoman strategis agar tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Malang semakin transparan dan akuntabel.


